Vollständiger Abstract
Worum geht es in dieser Arbeit?
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mempercepat transformasi digital pada sektor pemerintahan, kesehatan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan elektronik. Pemanfaatan teknologi tersebut membutuhkan pemrosesan data dalam jumlah besar yang mencakup data pribadi sehingga memunculkan persoalan hukum berupa pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, kebocoran informasi, serta belum optimalnya pengaturan mengenai akuntabilitas penyelenggara sistem AI. Kondisi tersebut menempatkan pelindungan data pribadi sebagai salah satu isu hukum penting dalam perkembangan teknologi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai pelindungan data pribadi dalam pemanfaatan Artificial Intelligence, mengidentifikasi tantangan yuridis yang muncul, serta merumuskan upaya penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak subjek data. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Perkembangan AI tetap menghadirkan persoalan baru karena teknologi tersebut mampu memproses data dalam skala besar, menghasilkan informasi baru, serta menjalankan pemrosesan dan pengambilan keputusan secara otomatis. Pengaturan yang berlaku masih perlu diperkuat untuk menyesuaikan karakteristik AI terutama dalam penggunaan data untuk pelatihan model, generative AI, profiling, transparansi, keamanan, dan pertanggungjawaban. Penguatan serta harmonisasi regulasi yang adaptif perlu disertai mekanisme pengawasan dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas agar hak masyarakat atas privasi dan pelindungan data pribadi tetap terjamin.
Bibliografischer Nachweis
Publikationsdaten
- Autor:innen
- Dewi Hariyati
- Quelle
- Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora
- Publikation
- 2026-01-01
- Band / Ausgabe
- Nicht angegeben
- Seiten
- Nicht angegeben
- ISSN / ISBN
- 2987-713X, 3025-5163
- Zitationen
- 0 laut Crossref
- Referenzen
- 0 hinterlegt
Zitieren
Zitierfähiger Nachweis
Dewi Hariyati (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi di Era Artificial Intelligence. Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora. https://doi.org/10.61104/jq.v4i5.12269
Kontext
Themen, Förderung und Nutzung
Lizenzhinweise: Lizenz 1